GenPI.co Kepri - Polda Kepri obak-abrik perjudian, dalam seminggu ungkap 15 kasus dan 55 tersangka. Kasus yang diungkap terdiri dari judi online maupun judi konvensional.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan komitmen Polda Kepri memberantas perjudian di Kepri dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi.
“Dari 15 kasus yang diungkap terdiri dari 8 kasus judi konvensional,dan 7 kasus judi online,” kata Aris, dalam konferensi pers, Senin (22/8) di Mapolda Kepri.
Dari 8 kasus judi konvensional itu rinciannya, judi si jie 3 kasus di wilayah Polda Kepri 2 kasus dan Polresta Barelang 1 kasus, judi gelper 3 kasus di wilayah Polresta Barelang.
Kemudian kartu song 1 kasus di wilayah Polresta Barelang dan judi kartu remi 1 kasus di wilayah Polres Bintan.
Sedangkan 7 kasus online yang diungkap rinciannya 1 kasus website judi diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, 1 website judi diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri.
1 kasus apliksi higgs domino diungkap Polresta Barelang, 1 kasus si jie online oleh Polresta Tanjungpinang, 2 kasus si jie dan togel online oleh Polres Karimun, dan 1 kasus si jie online oleh Polres Lingga.
“Total kami menangkap 55 tersangka,” kata Aris.
Dari 55 tersangka itu punya peran yang berbeda-beda, ada penulis kertas si jie, pembeli kertas si jie, penjual kertas si jie, pengawas website judi online, customer service di website judi online, pemilik kedai, kasir dan pemain.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak penyakit masyarakat,” kat Aris.
Selain perjudian, ia mengatakan Polda Kepri tetap konsisten untuk mengungkap kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI ilegal. (*)