3 Nama Staf Bawaslu Kepri Dicatut Jadi Anggota Partai

22 Agustus 2022 20:12

GenPI.co Kepri - Tiga nama staf Bawaslu Kepri ketahuan dicatut jadi anggota partai politik. Tidak hanya satu, terdapat 3 partai yang mencatut nama tersebut.

Pencatutan itu diketahui saat Bawaslu Kepri melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

"Sejak 16 Agustus 2022 kami melakukan pengawasan terhadap verifikasi syarat calon peserta pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Said Abdullah Dahlawi, Senin (22/8).

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024

Tidak hanya satu partai, Said mengatakan ada tiga partai politik yang melakukan pencatutan nama staf Bawaslu tersebut.

"Dua partai lama dan satu partai baru," kata Said.

BACA JUGA:  Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka

Tiga identitas staf Bawaslu Kepri yang dicatut tersebut merupakan staf pegawai non-PNS yang bertugas di Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Said enggan menyebutkan tiga nama partai tersebut, termasuk nama tiga staf Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut sebagai anggota partai.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Sebut kampanye di Medsos Rawan Konflik, Alasannya?

Pihaknya sudah melaporkan permasalahan itu ke Bawaslu RI, dan memiliki klarifikasi kepada pengurus partai terkait.

“Kami sudah meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk menyampaikan temuan itu ke KPU Kepri," ujarnya.

Ia memastikan ketiga staf Bawaslu kabupaten/kota itu tidak pernah menjadi anggota partai politik.

Mereka bahkan merasa kaget karena identitasnya masuk sebagai anggota partai.

Pencatutan nama ini disayangkan oleh Said karena jauh-jauh hari pihaknya sudah mengingatkan pengurus partai untuk tidak asal comot identitas orang untuk jadi anggota partai.

Menurut Said, pengurus partai mestinya memilih anggota partai yang berkompeten dan tak berisiko saat ada verifikasi dari KPU Kepri.

"Kasihan 'kan orang yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba terdata sebagai anggota partai," ucapnya.

Setelah proses verifikasi ini, partai politik punya kesempatan untuk memperbaiki data anggota sampai 29 Agustus 2022. Said berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI