GenPI.co Kepri - Kapal Vietnam ditangkap di laut Natuna Utara oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. Penangkapan itu ada sebabnya.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes mengatakan Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam itu ditangkap oleh kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321, Sabtu (20/8) dini hari.
“Kapal sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara,” ujarnya, Sabtu (20/8).
Yuhanes mengatakan kapal patroli mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas pnangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara.
“Posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen,” ujarnya.
Kapal asing itu mencurigakan karena melarikan diri dengan cepat. Komandan KN Pulau Nipah lalu memerintahkan untuk mengejar.
“Tak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa petugas,” kata dia.
Dari pemeriksaan diketahui kapal tersebut berasal dari Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh.
Dalam kapal terdapat 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
17 ABK itu lalu dibawa ke ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesinnya belum bisa menyala.
Kapal Vietnam ini ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut melanggar batas wilayah dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indoensian tanpa dokumen dari pemerintah Indonesia. (ant)