Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda

20 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Satresnarkoba Polres Karimun ungkap penyalahgunaan narkoba berupa ganja sebanyak 30 kilogram. Sebanyak 5 orang dinyatakan jadi tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada 29 Juli 2022.

“Ada 5 tersangka dari TKP yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari

Dari tempat kejadian perkara pertama di wilayah di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ditangkap dua orang tersangka.

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram

Dari penangkapan itu lalu dikembangkan dan pada 13 Agustus 2022 skira pukul 06.00 WIB berhasil diamankan satu perempuan berinisial NR,

“TKP nya di depan RSUD Indrasari, Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Dari tangan NR didapatkan barang bukti 30 bungkus narkotika jenis ganja kering. Jumlah berat kotor masing-masing bugkus 1 kilogram sehingga totalnya ada 30 kilogram.

Tony mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang ada, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sekitar 122.000 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI