Polisi Incar Judi Online, Operator dan CS Website Joyotogel Dibekuk

19 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Tidak hanya perjudian gelanggang permainan atau kedai dan warung, polisi juga incar judi online. Baru-baru ini operator dan cusromer service (CS) website Joyotogel dibekuk.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus itu hasil dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari patroli ditemukan website dengan nama Joyotogel,” kata Harry, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Oknum Polisi Talaud, DPO Kasus Penipuan Ditangkap di Batam

Dari hasil temuan itu tim Subdit V Siber lalu melakukan serangkaian profiling terhadap website tersebut.

dari hasil Profiling didapatkan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut.

BACA JUGA:  Bandar Judi Online Higgs Domino di Batam Dibekuk Polisi

Selain itu website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online.

“Seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya,” kata Harry.

BACA JUGA:  Judi Gelpar dan Togel digerebek, Pemilik dan Pemain Diangkut Polisi

Setelah diselidiki diketahui website itu dikendalikan dari Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Pelaku akhirnya ditemukan di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan ditangkap pada 3 Agustus 2022.

“Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan sejumlah pasal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI