GenPI.co Kepri - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (TMB) melepas kelola retribusi parkir di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena merugi hingga Rp13 juta per bulan.
Kerugian yang dialami BUMD milik Pemko Tanjung Pinang itu bahkan sudah terjadi sejak tahun 2019.
Direktur BUMD Tanjungpinang Irwandy mengatakan, kerugian tersebut dipicu minimnya rute penerbangan di Bandara RHF.
Minimnya rute penerbangan kemudian berdampak pada jumlah kendaraan bermotor yang parkir di bandara tersebut.
Sementara, katanya, dana retribusi parkir yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan untuk keperluan gaji karyawan, dana bagi hasil, hingga pembayaran pajak.
"Karena tidak menguntungkan, jadi tak perlu dipertahankan," katanya.
Dia mengungkapkan, mulai tahun ini BUMD Tanjung Pinang dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara RHF sudah sepakat tidak lagi mengelola retribusi parkir di bandara tersebut.
Sebagai penggantinya, tata kelola retribusi parkir bandara di pusat ibu kota Provinsi Kepri itu akan ditangani sepenuhnya pihak ketiga atau swasta.
"Saran kami kalau ingin retribusi parkir meningkat, rute penerbangan harus ditambah lagi," kata Irwandy. (ant/*)