GenPI.co Kepri - Koordinator wilayah PT Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjung Pinang diamankan polisi karena menaikan tarif jasa pengiriman barang tanpa persetujuan perusahaan, Rabu (23/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Awal Sya'ban, mengatakan kasus menaikan tarif jasa pengiriman barang itu terungkap dari audit internal yang dilakukan PT Sicepat Express Indonesia.
"Hasil audit terdapat kecurigaan pihak perusahaan adanya kenaikan harga biaya pengiriman dari Tanjung Pinang ke Karimun via Kapal Dumai Express," katanya kepada GenPi.co Kepri, Senin (28/2).
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan membuat laporan ke Polres Tanjung Pinang terkait temuan audit internal tersebut.
"Kami lakukan pemeriksaan kepada saudara PSN. Pelaku merupakan koordinator wilayah PT Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjung Pinang," kata dia.
Awal menerangkan, dari hasil pemeriksaan kepolisian dan audit internal perusahaan ekspedisi itu diketahui pelaku berkali-kali menaikkan harga tarif pengiriman.
"Tarif pengiriman yang seharusnya sebesar Rp200 ribu per koli ke Karimun dinaikan tersangka dari Rp275 ribu Rp285 ribu atas inisiatifnya sendiri," kata Awal.
Menurut Awal atas perbuatan pelaku tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp24.014.995.
"Padahal harga ditetapkan perusahaan pengiriman kapal Rp150.000 dan ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp50.000," jelas Awal.
Awal mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjung Pinang akhirnya langsung dilakukan penahanan kepada pelaku pada Selasa (23/2).
"Tersangka diduga melanggar Pasal 374 Undang-Undang KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo Perbarengan Tindak Pidana," katanya. (*)