GenPI.co Kepri - Wali Kota Batam Muhammad Rudi dipercaya menyerahkan surat keputusan remisi kepada penerima remisi di Lapas Kelas II A Batam.
Selain menyerahkan surat keputusan remisi, Rudi juga menyemangati mereka untuk menjadi orang yang lebih baik lagi, terutama kepada yang bebas langsung setelah pemberian remisi.
"Manusia tak ada yang sempurna. Tidak ada yang tak pernah salah, mari menjadi semakin baik," kata Rudi, Rabu (17/8).
Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yassona Laoly.
Dalam sambutannya, disebutkan kmerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.
Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Plt Kepala Lapas II A Batam Novriadi mengatakan, dari jumlah yang mendapat remisi, ada yang bebas langsung dan ada juga yang mendapat pengurangan masa tahanan.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan AndikPAS yang menerima remisi berjumlah 1.902 orang dari lebih kurang 2.450 WBP di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam.
"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif dan selama menjalani masa tahanan mereka berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran," katanya. (*)