GenPI.co Kepri - Dokumen 24 partai politik (parpol) dinyatakan telah lengkap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam selanjutnya akan melakukan verifikasi dalam 14 hari kalender.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batam William Seipattiratu mengatakan pihaknya memastikan 24 parpol itu memiliki pengurus dan anggota di daerah setempat.
Pemeriksan itu dilakukan berdasarkan data sistem informasi partai politik (Sipol).
William mengatakan KPU Batam siap memverifikasi administrasi dokumen keanggotaan 24 parpol tersebut.
“Teknis pelaksanaannya adalah melalui Sipol," ujarnya, Selasa (16/8).
William mengatakan tahapan pendaftaran partai politik telah berakhir 14 Agustus 2022.
Proses verifikasi itu dilakukan dengan mencocokkan kebenaran data yang dimasukkan parpol di Sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Proses verifikasi juga dilakukan untuk melihat data keanggotaan yang ganda. Baik itu ganda di internal parpol maupun data ganda lebih dari satu parpol.
Kemudian juga mengecek data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan, seperti anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Status usia atau perkawinan anggota partai politik juga termasuk yang diperiksa. Undang-undang mensyaratkan anggota partai politik harus berusia 17 tahun.
“Atau sudah atau pernah menikah jika belum berusia 17 tahun," kata William. (ant)