GenPI.co Kepri - Kota Batam kini punya Rumah Restorative Justice Perdamaian Adhyaksa. Rumah tersebut baru saja diresmikan, ini fungsinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini mengatakan Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Rumah Restorative Justice ini berada di Gedung LAM Batam, Jalan Raja Isa No. 21. Batam Center, Kota Batam.
“Jika memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan,” kata Herlina, Selasa (16/8).
Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pembukaan tirai plang nama oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Pemko Batam akan medukung penuh program Rumah Restorative Justice.
“Saya mendukung penuh di setiap kecamatan ada Rumah Restorative Justice,” kata Rudi.
Keberadaan Rumah Restorative Justice ini berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” kata Rudi. (*)