GenPI.co Kepri - Sebanyak 3.656 narapidana dan anak di Kepri dapat remisi. Para tahanan ini tersebar di beberapa lapas atau rutan.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Kepri Saffar Muhammad Godam mengatakan dari jumlah 3.656 orang ini sebagian adalah tahanan anak.
“Terdiri dari narapidana 3.631 orang dan anak 25 orang,” ujarnya, Selasa (16/8).
Saffar mengatakan remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI. Puncak penyerahan remisi digelar 18 Agustus 2022 di Lapas Umum Tanjungpinang.
"Rencananya dihadiri langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad," ujarnya.
Dia mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat.
Remisi yang diberikan ini merupakan remisi umum dan diberikan dengan pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Rincian para penerima remisi ini antara lain di Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 380 orang, Lapas Kelas IIA Batam 1.052 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang.
LPKA Kelas II Batam 21 orang, LPP Kelas IIB Batam, 184 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 57 orang.
Rutan Kelas I Tanjungpinang 176 orang, Rutan Kelas IIA Batam 639 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 362 orang.
Dari sebagian para penerima remisi ini ada yang langsung bebas yaitu sebanyak 25 orang.
Terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam 18 orang. (ant)