Fakta dan Upaya Mewujudkan Tanjung Pinang Kota Layak Anak

28 Februari 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Fasilitator dan Pengurus Forum Anak Kota Tanjung Pinang (Fakta) periode 2022-2024 resmi dikukuhkan, di Gedung Wanita Tun Fatimah, Kota Tanjung Pinang, Minggu (27/2). Fakta pun diharapkan dapat memberikan sumbangsih ide inovatif, pemikiran, dan gagasan dalam upaya mewujudkan Tanjung Pinang sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Pengukuhan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Pinang nomor 149 tahun 2022 tentang Fasilitator dan pengurus Fakta periode 2022-2024.

Asisten I Pemerintah Kota Tanjung Pinang Tamrin Dahlan mengapresiasi kegiatan forum anak yang selama ini sudah menunjukkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat, baik dalam kegiatan sosial, budaya maupun keagamaan.

BACA JUGA:  DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik

“Namun, jangan cepat puas dan berhenti untuk menjalankan fungsi 2P (Pelopor dan Pelapor), karena Fakta merupakan wadah yang perlu ditingkatkan dan terus dikembangkan,” katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Senin (28/2).

Dengan dikukuhkan forum anak beserta pengurus, termasuk juga fasilitator, diharapkan, Fakta dapat memberikan sumbangsih ide-ide inovatif, pemikiran, dan gagasan dalam upaya mewujudkan Tanjung Pinang sebagai Kota Layak Anak (KLA).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Tiba di Tanjung Pinang, Jumlahnya Wow Banget

Dia berharap, kepada OPD agar melibatkan forum anak dalam berbagai kegiatan. Dapat pula mengembangkan pusat kreativitas anak seperti taman bermain, pusat olahraga, pusat seni, dan budaya.

"Kepada camat dan lurah, kiranya dapat mengembangkan kota layak anak di setiap kecamatan dan kelurahan, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, mulai dari tingkat yang terbawah," kata dia.

BACA JUGA:  Yuniarni Pustoko Weni Kembali Pimpin PBVSI Tanjung Pinang

Tamrin juga mengapresiasi kepengurusan Fakta periode sebelumnya, karena telah meraih prestasi membanggakan salah satunya menjadi forum anak terbaik se-Indonesia.

"Kepada anggota forum anak dan fasilitator yang baru dikukuhkan, kami ucapkan selamat, semoga forum anak Kota Tanjungpinang semakin maju dan terbilang hingga ke tingkat nasional," kata Tamrin.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjung Pinang Rustam menyampaikan, forum anak merupakan organisasi atau lembaga yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun.

"Forum anak merupakan perwakilan dari kelompok anak yang dikelola anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan," katanya.

Melalui forum itu, menurut Rustam, anak dapat mengekspresikan pandangan dan pemikirannya secara bebas dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di dalam suatu komunitas tertentu.

Karena memang, forum ini bertujuan untuk mewujudkan anak-anak sebagai generasi muda yang berkualitas, sebagai wadah untuk menampung aspirasi anak, memberikan pemahaman dan pentingnya peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI