GenPI.co Kepri - Berharap uang Rp 40 juta, dua pria malah berakhir di penjara setelah tertagkap tangan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kabupaten Bintan.
Dua pria tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjungpinang.
Keduanya berinisial ABS (24 tahun) dan AI (25 tahun) dan kedapatan memiliki 4 paket narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (15/8).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan saat diperiksa kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan alias kurir dari tersangka E.
“Saat ini tersangka E masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Tidar.
Kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila sabu tersebut sampai ke Lombok.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam.
Rencana awal kedua tersangka akan membawa sabu dengan menumpang pesawat tujuan Lombok.
Namun sabu yang dibawa terlalu banyak untuk disembunyikan di dubur, sehingga rencana itu dibatalkan.
“Kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini Tujuan Makasar,” kata Tidar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)