Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

15 Agustus 2022 16:04

GenPI.co Kepri - Berkas kasus korupsi hibah Dispora Kepri dinyatakan lengkap dan diserahken ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hari ini.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (15/8).

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan kasus korupsi belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA-PPKD Pemrov kepri merugikan negara sebesr Rp 6.215.000.000.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

“Terdapat enam orang tersangka dan yang berhasil kami tangkap 5 orang, satu masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Reza.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki keberadaan satu orang tersangka ini.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

Enam orang tersangka ini masing-masing berinisial Wahyu Widadi, 44 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.

Kemudian Muksin (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, inisial Suparman, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan supir taksi, inisial Mustofa Sasang, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Lalu Agus Arif Setiawan, 27 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan yang terakhir inisial Muhammad Irsyadul Fauzi, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel).

Kemudian barang bukti yang telah disita adalah uang sebesar Rp 351.450.000 dari penerima hibah.

Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, proposal permohonan hibah.

NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), dokumen pencairan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 peruahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18, Jo pasal 33 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000  dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Reza. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI