Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

18 Februari 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022).

Ratusan buruh itu tiba di kantor BPJS ketenagakerjaan Batam cabang Nagoya  sekitar pukul 09.00 WIB  dan mulai melakukan orasi tuntutan.

Koordinator aksi unjuk rasa FSPMI Batam, Suprapto mengatakan unjuk rasa ini sebagai ungkapan penolakan buruh di kota Batam.

BACA JUGA:  Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

"Ini sangat zalim bagi kaum pekerja," Kata Suprapto kepada GenPI.co, Jumat (18/2/2022).

Suprapto memaparkan, yang seharusnya getol melakukan penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu ialah pihak BPJS ketenagakerjaan, karena BPJS ketenagakerjaan yang mengelola uang buruh.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar

Pihak buruh menilai aturan terbaru terkait pencairan JHT  itu tidak mempertimbangkan baik buruknya nasib buruh usai tidak bekerja.

"Buruh harus melangsungkan hidup. Meski ada aturan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) itu masih memberatkan," jelasnya.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

Menurutnya, pemerintah saat ini sudah mengelola triliunan uang buruh, mengapa masih  kurang, sehingga JHT yang menjadi harapan buruh saat tidak bekerja lagi harus dipermainkan.

"Sudah ada program jaminan pensiun, yang diambil  tiga persen, negara mengelola kurang lebih 6 triliun apa itu kurang?" ujarnya.

Suprapto mengatakan buruh merasa waktu pencairan di usia 56 tahun terlalu lama sehingga menyusahkan buruh yang tidak bekerja.

Meski ada JKP untuk buruh  usai di PHK  dengan perhitungan yang sudah diatur selama 3 bulan pertama mendapatkan 45 persen dan tiga bulan selanjutnya mendapatkan 25 persen dari upah saat bekerja hal itu dirasa tidak bisa menutupi biaya kehidupan.

"Pemerintah menyampaikan ada JKP, itu hanya untuk yang PHK nah kalau yang habis kontrak, mengundurkan diri, perusahaan tutup bagaimana nasib mereka selanjutnya," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan bahwa pihaknya berencana akan melangsungkan aksi unjuk rasa selama tiga hari yakni Jumat (18/2/2022), Senin (21/2/2022), dan Selasa (22/2/2022).

"Tidak hanya di kantor BPJS ketenagakerjaan saja, kami juga berencana aksi di Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Jika dalam beberapa waktu ke depan tidak ada respon dari tuntutan buruh maka pihaknya akan melakukan aksi lebih besar lagi.

"Jika tidak ditanggapi maka kita akan melakukan aksi yang lebih banyak lagi," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI