GenPI.co Kepri - Satu hektare lahan di Bintan terbakar. Pihak Pemadam Kebakaran menduga penyebab kebakaran karena disengaja.
Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur Nurwendi mengatakan lahan seluas sekitar satu hektare itu berada di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.
“Ludes terbakar,” kata Nurwendi, Rabu (11/8) malam.
Kebakaran terjad sekitar pukul 18.00. Informasi yang diterima Damkar dari warga, lalu diteruskan ke Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bintan Timur.
Tim Satgas Karhutla kemudian datang ke lokasi dan memadamkan api. Satu unit mobil pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan api..
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB," ucapnya.
Saat ini belum dketahui penyebab kebakaran tersebut. Nurwendi mengatakan kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan di tengah musim panas.
Ia mengimbau warga tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas karena beresiko tinggi memicu kebakaran.
Ia menyebut ada sanksi bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan.
Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun. (ant)