GenPI.co Kepri - Aparat penegak hukum yang terdiri dari Bea Cukai Batam, TNI, Polri dan ASDP melakukan razia gabungan di Pelabuhan Roro Punggur. Temuannya tak biasa.
Operasi bersama dalam rangka penertiban Pelabuhan Roro Telaga Punggur itu dilakukan dalam periode 3-5 Agustus 2022.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengatakan operasi bersama itu bertujuan untuk mengamankan keuangan negara dan meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang.
Razia gabungan itu dilakukan dengan memeriska kendaraan berdasarkan analisis manajemen risiko.
“Selama periode operasi petugas mencurigai beberapa kendaraan sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik,” kata Ambang, dalam keterangan persnya, Rabu (11/8).
Ada enam kendaraan yang diperiksa fisik. Petugas lalu mendapatkan dua kendaraan melakukan pelanggaran.
“Dua kendaraan tersebut membawa 12 kasur bekas dan 12 box polyester resin kit,” kata Ambang.
Petugas lalu melakukan penegahan terhadap dua kendaraan tersebut. Barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Pelabuhan Roro Telaga Punggur merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam.
Razia gabungan itu diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang ada.
Ambang megatakan, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas atau dikenal sebagai free trade zone (FTZ), sehingga tidak bisa sembarangan mengeluarkan barang dari Batam.
Oleh karena itu perlu pengawasan ekstra dari satuan tugas Bea Cukai bersama APH lainnya dengan menerapkan strategi pengawasan yang modern dan menggunakan sarana operasi yang tepat guna. (*)