Polsek Lubuk Baja Tangkap Copet di Pasar Tos 3000 Jodoh

11 Agustus 2022 06:58

GenPI.co Kepri - Polsek Lubuk Baja gerak cepat. Tak lama setelah menerima laporan polisi seorang copet di Pasar Tos 3000 pun dibekuk.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku yang ditagkap berinisial BA (43 tahun).

Ia ditangkap kurang dari 24 jam sejak dilaporkan yaitu pada 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

“Pelaku merupakan residivis di kasus yang sama (copet) yang bebas pada bulan Juli 2021. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO (Anas) yang sudah bekerja sama sejak 2015,” kata Budi, Rabu (10/8).

Penangkapan itu berawal dari laporan polisi oleh korban yang kecopetan pada Kamis (28/7) sekira oukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Belakang Padang Kunjungi Warga, Bawa Beras hingga Popok

Ia sedang membeli baju di Pasar Tos 3000 ketika tiba-tiba seoang laki-laki (BA) memegang kaki sebelah kanannya.

Saat korban menoleh pelaku langsung beraksi dan mengambil satu unit handphonenya di saku celana lalu kabur.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan posisi pelaku. Pelaku BA pun akhirnya ditangkap polisi.

Budi mengatakan berdasarkan pengakuan BA, ia melakukan aksinya bersama DPO baru sekali. Namun pencurian yang dilakukannya sendiri sudah berulang kali.

Budi mengimbau masyarakat Lubuk Baja untuk berhati-hati saat berkujung ke Pasar Tos 3000.

“Beberapa waktu lalu sudah kami release wajah pelaku yang sering melakukan pencurian di wilayah tersebut,” kata dia.

Ia harap pengunjung hati-hati terhadap barang bawaannya seperti hp, dompet dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.

Pelaku pencopetan yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI