Jambret Kalung Emas Beraksi Lebih dari 20 Kali, Targetnya Ibu-ibu

11 Agustus 2022 00:03

GenPI.co Kepri - KT alias Bogan (29 tahun) merupakan jambret spesialis kalung emas, ia telah beraksi lebih dari 20 kali. Targetnya ibu-ibu.

Sepak terjang Bogan akhirnya terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPTU Thetio Nardiyanto.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan Bogan ditangkap di sekitaran pasar pagi Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Amankan Kapal Kelud, Ada Apa?

“Pelaku merupakan residivis jambret yang bebas pada Februari 2022 lalu,” kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (10/8).

Salah satu korban berinisial D dijambret pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di sekitar pasar pagi, Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

D sedang di jalan dari pasar dibonceng saksi, DW. Sampai di simpang jalan di Ruko Pantai Permata tiba-tiba kendaraan mereka diadang oleh Bogen.

Saat kendaraan terhenti Bogen mendekati korban dan merampas kalung di leher korban lalu tancap gas. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Tegas! Polsek Lubuk Baja Peringatkan Pedagang Minyak Goreng

Sebelum korban D, sebelumnya juga telah ada korban lain yang melaporkan kasus jambret di wilayah tersebut.

Polisi pun melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku di rumahnya yang terletak di sekitaran pasar pagi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Kasus dengan pelaku yang sama terdapat 4 TKP dan 4 laporan polisi,” kata Budi.

Namun berdasarkan penuturan pelaku, ia telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali dan targetya perempuan khususnya ibu-ibu.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI