GenPI.co Kepri - Luigi bantu Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan sabu yang akan dikirim ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana caranya?
Luigi merupakan anjing pelacak milik tim K-9 Bea Cukai Batam. Ia berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, sabu tersebut akan dikirimkan ke Lombok Barat.
“Ketika sedang melakukan pelacakan barang kiriman, Luigi merespon salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan,” kata Undani, dalam keterangan persnya.
Setelah Luigi curiga, barang itu lalu dicek ulang menggunakan x-ray. Barang juga dicek secara fisik.
“Kedapatan dua bungkus plastik berisi Kristal putih yang disembunyikan dalam kaleng makanan. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” kata Undani.
Sabu yang ditemukan di dalam kemasan makanan itu seberat 101 gram.
Sabu tersebut merupakan milik oknum berinisial P. Ia berencana mengirim sabu tersebut kepada peerima berinisial AG di Lombok Barat.
Pelaku penyelundupan sabu, P dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Ia diancam pidana mati atau seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksima
dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.(*)