Pangkalan Gas Elpiji di Tanjungpinang Siap-siap Didatangi Petugas

09 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Kepri - Pangkalan gas elpiji di Tanjungpinang siap-siap didatangi petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang.

Kedatangan petugas ini untuk memeriksa apakah pangkalan tersebut sudah melakukan tera ulang atau belum.

Namun jangan khawatir, pemeriksaan itu baru akan dilakukan beberapa waktu ke depan.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pasar Baru Diusulkan Pakai Dana APBN Sebesar Rp74 M

Sebab saat ini Disperdagin memberikan waktu kepada para pemilik pangkalan untuk melakukan tera ulang sebelum ada pemeriksaan.

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan pangkalan yang tak melakukan tera ulang akan disanksi pidana satu tahun atau denda Rp1 juta sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ada Pasar Murah di Tanjungpinang Sabtu dan Minggu, Ini Lokasinya

"Kalau sudah kami sosialisasi tapi kedepan masih ada ditemukan yang belum pernah di tera, maka akan kami berikan sanksi sesuai aturan berlaku," ujarnya, Jumat (5/8), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Riany mengatakan berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pihaknya menemukan masih banyak pangkalan yang belum melakukan tera ulang timbangan.

BACA JUGA:  Gas LPG di Kepri Naik, Ini Penyebab dan Harga Terbarunya

Riany merinci di Tanjungpinang terdapat 5 agen gas elpiji 3 kilogram. Dari 5 agen itu terdapat 320 pangkalan.

Tera ulang ini diwajibkan setahun sekali. Pemerintah menyediakan jasa umum dan pelayanan untuk melakukan tera ulang.

Setiap tera ulang dikenakan retribusi sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000 tergantung kapasitas timbangan. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI