GenPI.co Kepri - Pangkalan gas elpiji di Tanjungpinang siap-siap didatangi petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang.
Kedatangan petugas ini untuk memeriksa apakah pangkalan tersebut sudah melakukan tera ulang atau belum.
Namun jangan khawatir, pemeriksaan itu baru akan dilakukan beberapa waktu ke depan.
Sebab saat ini Disperdagin memberikan waktu kepada para pemilik pangkalan untuk melakukan tera ulang sebelum ada pemeriksaan.
Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan pangkalan yang tak melakukan tera ulang akan disanksi pidana satu tahun atau denda Rp1 juta sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sudah kami sosialisasi tapi kedepan masih ada ditemukan yang belum pernah di tera, maka akan kami berikan sanksi sesuai aturan berlaku," ujarnya, Jumat (5/8), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Riany mengatakan berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pihaknya menemukan masih banyak pangkalan yang belum melakukan tera ulang timbangan.
Riany merinci di Tanjungpinang terdapat 5 agen gas elpiji 3 kilogram. Dari 5 agen itu terdapat 320 pangkalan.
Tera ulang ini diwajibkan setahun sekali. Pemerintah menyediakan jasa umum dan pelayanan untuk melakukan tera ulang.
Setiap tera ulang dikenakan retribusi sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000 tergantung kapasitas timbangan. (*)