GenPI.co Kepri - Polisi tangkap 6 orang penampung pekerja migran Indonesia alias PMI ilegal. Tarif yang diminta mereka dari korban Rp 15 juta sekali jalan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pelaku yang diamankan yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun) dan SH (53 Tahun).
Penangkapan itu berawal pada Jumat 15 Juli 2022. Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarkat ada korban berinisial E di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Korban akan berangkat kerja ke Malaysia sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan keberangkatannya,” kata Yusriadi dalam konferensi pers, Senin (8/8).
Setelah diselidiki ternyata pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai prosedur, tidak berbadan hukum serta tidak memiliki SIP3MI.
Para pelaku yang ditangkap ini kata Yusriadi termasuk golongan pemain. Dari pengakuan, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari dengan jumlah 5-15 orang perhari.
Biaya Rp 15 juta yang diminta adalah untuk biaya paspor tiket, penginapan dan lainnya.
“Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta per orang. Korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok,” ujarnya.
Yusriadi mengatakan sesuai atensi pimpinan Polri, PMI yang tak sesuai prosedur akan ditindak dengan tegas.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia maupun negara lain untuk bekerja diharapkan berangkat sesuai prosedur.
Sebab, jika tak sesuai prosedur, dan ketika sampai di daerah tujuan terjadi masalah, maka PMI tidak mendapatkan perlindungan UU tenaga kerja. (*)