Kasus Pencabulan di Jemaja, Korbannya 8 Anak Laki-laki

05 Agustus 2022 02:28

GenPI.co Kepri - Polres Anambas berhasil mengungkap pelaku predator anak di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Mengejutkannya korban pencabulannya tidak hanya satu.

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan pelaku pencabulan berinisial S dan  berusia 43 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya berusaha mencabuli korban, namun sudah ada 8 korban kebejatannya.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Anak Masih Jadi PR di Kepri

“Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/8).

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban tak sengaja mendengar pembicaraan pelaku kepada korban.

BACA JUGA:  Pelaku Pedofilia di Bintan Ditangkap, Korbannya 6 Anak

“Tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen petai. Pelaku merayu korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tindakan asusila,” terang Syafrudin.

Tak disangka orang tua korban mendengar percakapan pelaku dan anaknya yang mengarah ada tindakan negatif.

BACA JUGA:  Heboh! Guru Ngaji Jadi Predator, Korbannya 10 Anak Panti Asuhan

Orangtua korban langsung melaporkan kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka segera diamanakan apda 17 Juli 2022 lalu.

Pelaku dijerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

Syafrudin berpesan kepada para orangtua untuk mengawasai anak-anaknya, jangan sampai terjebak pergaulan yang merusak.(*) 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI