GenPI.co Kepri - Kasus Covid-19 di Batam masih terus bertambah. Saat ini terdapat satu kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19.
Berdasarkan update data Covid-19 Kota Batam yang dibagikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam Azril Apriansyah, Kamis (4/8), ada 5 kasus aktif Covid-19 baru.
“Kasus baru ini semuanya menunjukkan gejala,” kata Azril dalam laporannya, Kamis (4/8).
Dengan bertambahnya kasus baru itu, maka saat ini total kasus aktif Covid-19 di Batam sebanyak 42 kasus.
Berdasarkan peta penyebaran Covid-19, saat ini kasus aktif terbanyak ada di Kecamatan Batam Kota yaitu sebanyak 28 kasus.
Hal itu membuat Batam Kota masuk dalam kategori zona merah.
Kemudian, kasus terbanyak kedua ada di Kecamatan Lubuk Baja yaitu 4 kasus. Selanjutnya Nongsa dan Sei Beduk masing-masing 2 kasus.
Sementara itu Batu Ampar dan Batu Aji masing-masing terdapat 1 kasus. Sedangkan untuk Kecamatan Sagulung, Belakang Padang, Galang dan Bulang saat ini 0 kasus.
Bertambahnya kasus aktif Covid-19 di Batam membuat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri No 39 tahun 2022 yang menyebutkan Batam harus menerakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1.
Berdasarkan instruksi itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) penerapan PPKM level 1 di Batam.
Aturan tersebut berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. (*)