GenPI.co Kepri - Satgas Penanganan Covid-19 Kepri izinkan pesta rayakan HUT RI ke-77. Namun izin itu diberikan dengan syarat khusus.
"Silakan, tapi tetap patuhi protokol kesehatan, terutama pakai masker," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Mohammad Bisri menyebutkan syaratnya, Rabu (3/8).
Selain pesta rakyat untuk merayakan HUT RI, protokol kesehatan juga wajib diterapkan pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2022.
Namun, Bisri mengatakan dalam upacara tersebut ada yang diperbolehkan tidak memakai masker, yaitu oemimpin upacara dan pasukan pengibar bendera pusaka.
“Para tamu undangan dan warga yang menyaksikan jalannya upacara diminta tetap mengenakan masker,” ujarnya.
Untuk upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022 tingkat Provinsi Kepri akan dipusatkan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.
"Satgas Covid-19 juga menyepakati tak ada pembatasan peserta pada upacara 17 Agustus 2022," kata Bisri. (ant)