Batam Terapkan PPKM Level 1, Begini Aturannya

03 Agustus 2022 16:07

GenPI.co Kepri - Batam kini terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1. Aturan ini merupakan instruksi dari Mendagri.

PPKM level 1 ini diterapkan mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. PPKM diberlakukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Batam.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 2, Satpol PP Gencar Awasi Titik Keramaian

Surat Edaran itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2022

Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, perkantoran juga bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala

Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan. Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2

"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Wali Kota Batam dalam surat edarannya.

Sementara itu, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.

Wali Kota menegaskan bahwa individu, pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI