GenPI.co Kepri - Seorang guru SD di Kabupaten Karimun cabuli muridnya. Modus yang dilancarkan untuk membujuk korbannya bikin geregetan.
Guru SD berinisial K berusia 47 tahun itu akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun. Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022.
“Oknum guru itu telah melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2022. Korbannya ada 5 orang,” kata Tony, dalam konferensi pers di Polres Karimun, Rabu (3/8).
Modus yang dilacarkan pelaku kepada para korbannya beragam, salah satunya dengan memberikan nilai tinggi.
Modus lainnya dengan memberi makan mie ayam, memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000 juga memberikan baju kemeja.
“Tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah),” kata Tony.
Perbuatan cabul pelaku ini terbongkar setelah seorang korbannya menceritakan perbuatan itu kepada guru lain yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban.
Orang tua korban lalu melaporkan perbuatan bejat itu ke kantor polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia akan dipidana penjara paling singkat lima 5 dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (*)