Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Kepri Dibekuk Polisi

30 Juli 2022 03:00

GenPI.co Kepri - Jaringan pengiriman pekerja migran ilegal di Kepri dibekuk polisi. Sebanyak 17 calon pekreja migran Indonesia (PMI) ilegal gagal dikirim ke Malaysia.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan 17 orang PMI ilegsl yang diamankan berasal dari dua jaringan yang berbeda pada hari yang sama tanggal 28 Juli kemarin,

“Yang pertama itu di Batu Aji ada 16 orang dan 1 orang di Tanjung Riau,” ujarnya, Jumat (29/7).

BACA JUGA:  Pengakuan Perekrut Pekerja Migran Ilegal, Untungnya Gede!

Kepolisian juga menangkap 8 orang pelaku dari dua jaringan tersebut. Sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian.

“Tujuh orang dari calon PMI yang 16 orang inisial H, A, Y, N, R, RA, dan P dan satu orang yang dari Tanjung Riau inisial MT. Untuk yang DPO ini masih kami lakukan pengejaran, inisial F dan J,” katanya.

BACA JUGA:  Pengawasan Pekerja Migran Diperketat, Begini Upaya Polisi Batam

Sudarsono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa mereka melihat adanya tempat penampungan di salah satu ruko yang diduga isinya adalah calon PMI ilegal.

“Setelah dicek, ternyata benar di sana kami menemukan 16 orang korban. Yang di Tanjung Riau juga begitu, dari laporan masyarakat awalnya,” kata dia.

BACA JUGA:  Kapal Angkut PMI Ilegal Kecelakan di Batam, Begini Kondisinya

Dalam melakukan aksinya itu, para tersangka mendapatkan upah jutaan rupiah untuk melakukan pengiriman ke Malaysia.

“Pelaku H dan kawan-kawannya ini mendapatkan upah Rp4 juta untuk melakukan pengiriman dari Batam ke Malaysia, sedangkan MT Rp1,5 juta,” kata Sudarsono.

Saat ini seluruh calon PMI ilegal yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

“Nanti setelah selesai baru kami serahkan ke BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia),” tuturnya.

Sudarsono menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal ini di wilayah hukum Polda Kepri.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika ada sanak saudara yang hendak menjadi PMI harus melalui jalur yang resmi yang telah menjadi kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.

 “Untuk menghindari adanya PMI yang terlantar dan adanya kecelakaan laut pada saat menuju Malaysia seperti kejadian sebelumnya,” kata dia. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI