GenPI.co Kepri - Dua kapal Vietnam ditenggelamkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (29/7).
Dua kapal ini ditenggelamkan dengan cara menggunakan pasir dan pemberat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini mengatakan kapal sengaja ditenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan.
Selain itu juga bertujuan agar tetap terjaga dengan adanya terumbu karang yang ramah lingkungan.
“Pemilihan penenggelaman agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” ujarnya.
Herlina mengatakan penenggelaman dua kapal asing berbendera Vietnam ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang.
“Dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk dimusnahkan,”kata Herlina.
Namun, pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 itu tertunda karena ada upaya hukum dan pandemi Covid-19.
"Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda,” ujarnya.
Sementara itu, untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang dari dua kapal asing itu sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu. (ant)