GenPI.co Kepri - KPU Kepri mulia menelusuri sekretariat atau kantor partai politik atau parpol di Kepri. Hasilnya mengejutkan.
Tahapan pendaftaran baru dilakanakan mulai 1-14 Agustus mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri gerak cepat.
Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan, penelusuran terhadap alamat kantor parpol dilakukan untuk mendapatkan informasi awal apakah benar alamat yang diberikan.
Informasi dari hasil penelusuran itu nantinya sebagai bahan masukan apakah sekretariat tersebut digunakan atau tidak.
Dari hasil penelusuran awal, KPU Kepri menemukan kantor parpol yang menggunakan ruko, namun kosong atau tidak ada aktivitas.
Agung megatakan, seluruh parpol wajib memiliki kantor atau sekretariat di seluruh provinsi
“Karena itu kami bergerak lebih cepat sehingga ketika tahapan verifikasi syarat parpol dilaksanakan, kami tidak lagi meraba-raba mencari kantor parpol,” kata dia.
Agung mengatakan jumlah partai calon peserta pemilu sebanyak 38 partai, terdiri dari partai lama dan partai baru.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU 4 tahun 2024, parpol yang menjadi calon peserta pemilu terdiri atas parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.
Kemudian parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.
"Meski belum terdaftar sebagai peserta pemilu, pengurus parpol baru dapat mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kepri,” kata dia.
Agung mengingatkan 14 parpol yang baru terbentuk dan parpol lama yang tidak mendapatkan kursi di DPR dan DPRD segera berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol setempat untuk kepentingan Pemilu 2024.
Saat ini kata dia, baru delapan dari 22 parpol baru dan parpol lama yang tidak mendapatkan kursi di legislatif yang mendaftar di Badan Kesbangpolinmas.
“Kami minta mereka menginformasikan kepada kami, meski belum memasuki tahapan pendaftaran calon peserta pemilu," kata Agung. (ant)