GenPI.co Kepri - Ada aturan berpakaian terbaru bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemrov Kepri. Aturan terbaru ini wajib diterapkan lho.
Aturan terbaru mengenai tata cara berpakaian ini berdasarkan surat edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang diterbitkan ada 28 Juli 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan membenarkan terkait aturan tersebut.
"Iya, SE Gubernur Kepri itu memang betul, dan sudah disebarkan kepada masing-masing Kepala OPD," kata dia, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, kebijakan itu dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
Aturan berpakaian terbaru itu adalah menggunakan baju kurung Melayu dengan kain sampin dan tanjak atau topi khas setempat jenis Dendam Tak Sudah.
Kemudian untuk bawahannya berupa sandal capal atau sepatu pantofel warna hitam bertali bag pria.
Sedangkan untuk wanita sepatu atau sandal hak serta atribut lainnya sesuai ketentuan.
Format pakaian itu wajib diterapkan oleh pegawai Pemrov Kepri setiap hari Jumat mulai tanggal 29 Juli 2022.
"Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing," kata Hasan.
Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diminta melakukan pengawasan pelaksanaan edaran itu di unit kerja masing-masing. (ant)