GenPI.co Kepri - Seorang pedagang di Bintan jadi pelaku pedofilia. Ia akhirnya ditangkap Polres Bintan. Korbannya ada 6 anak. Ia melancarkan aksinya dengan modus minta tolong.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan anak-anak yang menjadi korban pencabulan berumur 10 tahun hingga 14 tahun.
“Penangkapan tersangka Yk (48) ini berdasarkan laporan dari para orangtua korban pada 15 Juli 2022 lalu,” kata Tidar dalam konferensi pers, Rabu (27/7).
Saat diperiksa pelaku mengakui pencabulan dengan cara disodomi itu dilakukannya sepanjang Mei 2022 hingga Juli 2022.
“Bahkan masing-masing anak dicabuli lebih dari sekali di tempat yang sama yaitu di kos tersangka,” ungkap Tidar.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan modus pura-pura minta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangannya yang tak terjual ke kosannya.
Sampai di kosan, korban diperlihatkan film dewasa, tersangka lalu mengunci pintu rumah dan mencabuli korbannya.
Setelah itu ia mengancam para korban untuk tutup mulut dan memberikan uang kepada para korbannya berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut.
Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial.
“Tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek,” kata Tidar.
Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (*)