Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring

27 Juli 2022 00:07

GenPI.co Kepri - Warga Tanjungpinang hati-hati, tak bayar retribusi sampah bisa dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang telah menempuh berbagai upaya agar pembayaran retribusi sampah lancar. Mulai dari diskon bagi yang menunggak hingga tindakan tegas.

Namun tampaknya usaha itu belum membuahkan hasil sesuai target. Kali ini DLH akan melakukan tindakan yang lebih tegas.

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa

"DLH akan melakukan upaya tegas terhadap orang-orang yang memang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022," kata Kepala DLH Tanjungpinang, Riono, Selasa (26/7).

Warga yang tak menunggak retribusi ini akan diberi surat peringatan (SP) satu dan jika masih bandel akan disusul dengan SP dua.

BACA JUGA:  Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka DLH Tanjungpinang sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum melalui rapat koordinasi kemarin.

“Kami akan melakukan upaya tipiring,” kata Riono.

BACA JUGA:  Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

Oleh karena itu, DLH mengimbau warga Tanjungpinang yang sudah menerima SP satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.

"Jika, SP dua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri," kata Riono.

Ia mengatakan, pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Perda nomor 5/2012 dan perubahannya nomor 4/2018.

"Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran  melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Sebelumnya, lanjut Riono, sejak Januari hingga Juli ini, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut. Nanti, mereka ini akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.

Pihaknya sudah meminta kepada wali kota sebanyak 16 orang pegawai yang bertugas sebagai juru pungut DLH.

"Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH," ucapnya.

Selain retribusi di jalan-jalan protokol, katanya, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL). Sesuai Perda retribusinya Rp1.000 per hari.

"Mereka mulai aktif 1 Agustus 2022. Adanya 16 orang ditambah 4 orang dari DLH, mereka full sebagai juru pungut," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.

"Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," kata Riono. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI