RSKJKO Engku Haji Daud Kini Dilengkapi Balai Rehabilitasi Napza

26 Juli 2022 08:00

GenPI.co Kepri - Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat atau RSKJKO Engku Haji Daud kini dilengkapi dengan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa. Fasilitasnya mumpuni.

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini diresmikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Gerry Yasid, Senin (25/7). Balai rehabilitas ini merupakan bagian dari program restorative justice Kejaksaan Tinggi Kepri.

Balai Rehabilitasi ini untuk sementara berkapasitas 10 tempat tidur yang dilengkapi CCTV dan pengawasan 24 jam.

BACA JUGA:  Wabup Lingga Sidak RSUD, Temuannya Mengecewakan

Tenaga kesehatan yang tersedia meliputi 2 orang dokter spesialis jiwa, 1 orang perawat spesialis jiwa.

Kemudian 7 perawat dengan sertifikasi keperawatan di bidang napza, dan 1 orang perawat yang tengah menempuh pendidikan spesialis keperawatan jiwa.

BACA JUGA:  Tiga Kepala OPD Dilantik, Termasuk Direktur RSUD Embung Fatimah

Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan peresmian balai rehabilitasi ini merupakan suatu wujud pendekatan humanis kepada pecandu narkoba dengan harapan agar setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan ikut mendukung program war on drug.

"Balai rehabilitasi ini merupakan tahap awal yang nantinya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:  RSUD Engku Haji Daud Digesa Jadi RSKJ Provinsi Kepri

Gubernur Ansar mengatakan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bagian dari penerapan restorative justice atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba.

Hal ini yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan azas dominus litis jaksa" ujar Ansar.

Ia berharap seluruh Satuan Perangkat Daerah di wilayah Provinsi Kepri dan seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama memaksimalkan pemanfaatan balai rehabilitasi ini.

"Mari jadikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri sebagai pusat rujukan pasien jiwa dan rehabilitasi Napza di Provinsi Kepulauan Riau" tutupnya.

Selain peresmian Balai Rehabilitasi Napza, dalam kegiatan itu dilakukan juga penandatangnan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri serta Pemko dan Pemkab se-Provinsi Kepri dengan Kejari masing-masing kabupaten kota dan RSKJKO Engku Haji Daud.

Sebagai informasi, RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada tahun 2007. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2009.

RSUD Engku Haji Daud ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C  yang awalnya hanya memiliki 4 dokter spesialis yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak dan Spesialis Bedah Umum.

Namun, saat ini diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud Kelas C menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B.

Saat ini perubahan jenis dan klasifikasi RS tersebut sedang menunggu pengesahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Sekarang sudah ada 9 dokter spesialis, salah satunya adalah Spesialis Kesehatan Jiwa. Rawat Inap Jiwa telah dibuka sejak Agustus tahun 2018 dan saat ini sudah merawat lebih kurang 376 Pasien rawat jiwa. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI