Tak Terima Ditegur 3 Karyawan Warung Lamongan Keroyok Rekan Kerja

24 Juli 2022 03:44

GenPI.co Kepri - Tak terima ditegur, tiga karyawan Warung Lamongan keroyok rekan kerjanya. Korban pun babak belur.

Pengeroyokan itu terjadi di mess Warung Lamongan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tak menunggu lama, para pelaku pengeroyokan pun ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DAI, AS dan RW.

BACA JUGA:  Sakit Hati, Seorang Karyawan Bacok Satpam Perusahaan

“Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden, Lubuk Baja,” ujarnya, Sabtu (23/7).

Ia menuturkan, penganiayaan itu berawal dari teguran korban terhasap DAI. Keduanya sama-sama bekerja di Warung Lamongan Cak Rahman di kawasan Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Tak Terima Ditegur, Seorang Tamu Aniaya Karyawan Pujasera

“Jangan ngobat pas kerja,” kata Thetio menirukan omongan korban. Saat itu DAI memng sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill di sela waktu kerjanya.

Malamnya, sekitar pukul 12.55, korban didatangi di mess nya. Diawali oleh pelaku AS yang menendang paha kirinya 3 kali dan memukul kepalanya 2 kali.

BACA JUGA:  Indomaret di Batam Dirampok, Karyawan Ditodong Senjata dan Diikat

Tak lama kemudian RW juga memukuli korban di bagian kepala sebanyak 6 kali. Sambil memukuli korban, RW menuduh korban sebagai mata-matanya  bos.

Korban memang orang kepercayaan bos mereka, yang diminta menjaga tempat makan itu selama bis nya pulang kampung ke Jawa.

RW kemudian menambah lagi pukulannya sebanyak 4 kali menggunakan tangan kosong,

DAI menambah pukulan itu menggunakan borgol dan mengenai mata sebelah kiri korban. Pelaku tersebut juga memukul bibir korban satu kali dan memukul kepala korban tiga kali.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri.

Korban pun melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil ditangkap.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan itu.

“Tiga lelaki dewasa dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan ditangkap pada Jumat (22/7) sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI