Industri Rumahan Obat Terlarang di Karimun Digerebek Polisi

23 Juli 2022 20:00

GenPI.co Kepri - Industri rumahan obat terlarang di Karimun, Kepulauan Riau digerebek polisi. Ditemukan pil hijau gelap berefek psikotropika.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan industri rumahan atau home industry itu membuat obat terlarang.

“Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kami temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujarnya, Sabtu (23/7).

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N, dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.

Tony mengatakan dalam pil tersebut tak ditemukan kadar narkotika. Namun, jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.

BACA JUGA:  Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam

Polisi juga menemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil tersebut yang berasal dari bahan kimia berbahaya seperti jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.

"Bahan yang digunakan adalah bahan kimia berbahaya, seperti bahan dari baterai, semen, kemudian berbagai obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter," ucapnya.

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat terlarang, seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil, dan komponen lainnya.

Dari penggerebekan itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram.

Kemudian juga ditemukan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, paparnya, industri rumahan tersebut telah berjalan cukup lama. Obat-obatan yang dihasilkan telah diedarkan di masyarakat. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI