Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam

22 Juli 2022 12:48

GenPI.co Kepri - Mantan polisi Malaysia menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pabrik sabu di Batam yang dibongkar BNNP Kepri.

Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pabrik sabu di Perumahan Sukajadi Cluster Nirwana itu terungkap Selasa (19/7).

BNNP Kepri menemukan 5.032 gram sabu di lokasi clandestine lab (pabrik gelap) pembuatan sabu tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong

Petrus mengatakan ketiga orang yang ditangkap tersebut, sudah beroperasi selama beberapa hari di Batam.

Hal ini diperkuat dari pengakuan Ketua RT Perumahan Sukajadi cluster Nirwana, Didik.  Ketiganya diakui Didik, masuk ke perumahan tersebut sejak Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  BNNP Kepri Sita 21,2 Kg Sabu dari 5 Kurir di 2 Kabupaten

Namun, menurut Petrus pernyataan pelaku dan diperkuat dengan pengakuan Ketua RT perumahan tersebut, perlu diselidiki lebih lanjut.

"Perlu pendalaman," kata Petrus, Kamis (21/7) dalam konferensi pers di Batam.

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Di rumah tersebut selain menemukan pabrik pembuatan jenis narkotika jenis sabu, petugas BNNP Kepri menangkap dua pelaku, Ms (WNA Malaysia) dan Ns (WNI).

Dari mulut keduanya didapatkan keterangan ada satu orang lagi yag membawa 2 kilogram sabu hasil dari pabrik tersebut.

Satu orang itu, As (WNI) akhirnya ditemukan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 no 41, Belian, Batam.

Dari tangan As polisi mengamankan sabu dalam bentuk cairan ungu, yang masih memerlukan pembersihan.

Ketiga tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Ms (WNA Malaysia) berperan sebagai peracik sabu. Ms ini merupakan mantan polisi Malaysia atau PDRM (Polis Diraja Malaysia).

Dial ah yang membawa bahan dan alat-alat langsung dari Malaysia untuk membuat sabu di Batam.

Sedangkan Ns dan As, adalah orang yang membantu Ms dalam memproduksi sabu tersebut.

Petrus mengatakan, dari keterangan para pelaku, sabu tersebut telah diedarkan ke Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya ketiga orang ini dijerat menggunakan pasal pasal 114 ayat dua, 112 ayat dua, pasal 113 ayat dua Jo pasal 132 ayat satu dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009.

Mereka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI