Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

22 Juli 2022 09:10

GenPI.co Kepri - Rumah mewah di Batam digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) Kepri. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut mengejutkan.

Dari penggerebekan di Perumahan Sukajadi Cluster Nirwana yang beralamat di Jalan Pandan Laut, Kecamatan Batam Kota ini petugas BNNP Kepri menemukan sejumlah barang bukti.

BNNP Kepri mengamankan sebanyak 5.032 gram sabu dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat sabu.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong

"Ini adalah praktek Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Batam, Kamis (21/7).

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (19/7) terkait adanya pabrik sabu di perumahan tersebut.

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNP menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan dua tersangka.

“Ditemukan dua orang tersangka berinisial MS (43) dan NS (47),” ujarnya.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Sita 21,2 Kg Sabu dari 5 Kurir di 2 Kabupaten

MS merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia dan NS warga negara Indonesia (WNI).

Dalam penggerebekan itu petugas menemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.261 gram.

Kemudian satu tempat air warna bening yang di dalamnya berisi Kristal berwarna ungu tua yang diduga sabu seberat 2.771 gram.

Selain itu juga ditemukan cairan yang diduga prekusor narkotika serta beberapa peralatan pendukung untuk memproduksi sabu.

Dari rumah tersebut, petugas BNNP melakukan pengembangan dan menangkan satu orang lagi diduga tersangka AS (25) yang merupakan WNI di Perumahan Puri Selebriti, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), kemudian Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b),  UU RI No.35 Tahun 2009.

Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI