GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan sabu ke Nusa Tenggara Barat atau NTB. Narkotika jenis methamphetamine atau sabu tersebut bertanya 257,8 gram.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan narkotika jenis sabu itu dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang.
“Sabu disimpan dalam sebuah tas yang diselundukan dengan skema paket barang kiriman,” kata Undani dalam keterangan persnya, Rabu (20/7).
Penyelundan sabu itu ditegah oleh Bea Cukai Batam di tempat penimbunan sementara (TPS.
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap barang haram tersebut dan berhasil menemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, NTB.
Setelah memastikan pemilik barang, petugas segera melakukan pengamanan tersangka beserta barang bukti berupa timbangan digital dan dua sedotan kaca.
“Tersangka berinisial UJ, laki-laki berusia 37 tahun itu berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan dua sedotan kaca,” katanya.
Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Pelaku diancam pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” kata Undani. (*)