Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

26 Februari 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Personel Polsek Lubuk Baja melakukan razia kartu vaksin covid-19 kepada para pengendara sepeda motor yang melintas di jalan, Sabtu (26/2). Bagi yang kartu vaksinasinya belum lengkap, sanksinya adalah langsung divaksin di tempat.

Razia kartu vaksin itu dilakukan untuk mendorong percepatan vaksinasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan dalam pelaksanaan razia kartu vaksin menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja atau jalan di depan Mako Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA:  2.500 Pelaku Parekraf Ikut Booster, Segini Vaksinator yang Turun

"Kami meminta pengendara sepeda motor untuk menunjukkan kartu vaksin baik bentuk fisik maupun yang ada di aplikasi PeduliLindungi," katanya kepada GenPii.co Kepri.

Dia menjelaskan, pengendara sepeda motor yang telah melakukan vaksinasi pihaknya meminta untuk melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA:  Belum Divaksin Tetap Bisa Naik Pesawat, Tapi Ada Syaratnya

"Masyarakat yang belum divaksin maka kami  arahkan untuk menjalani vaksinasi yang diadakan oleh Polsek Lubuk Baja," katanya.

Budi menerangkan bahwa para pengendara motor yang ditahan dan diperiksa kartu vaksin oleh pihaknya tidak ada yang merasa keberatan.

BACA JUGA:  Ini cara Mengunduh Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

"Pengendara sepeda motor yang diperiksa nampak memaklumi dan dengan sukarela memberikan atau menunjukkan bukti vaksinasinya," ujarnya.

Budi menjelaskan alasan mendasar pihaknya melakukan razia kartu vaksin pengendara yang melintas di depan Polsek Lubuk Baja adalah karena angka covid-19  di Batam yang terus naik.

"Kami juga ingin memasifkan vaksinasi sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19," terangnya.

Para pengendara juga saat razia kartu vaksin itu juga diberikan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga minta mereka untuk tetap dirumah jika tidak ada kegiatan atau keperluan mendesak, jika terpaksa keluar rumah maka diharuskan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI