GenPI.co Kepri - Alih fungsi hutan lindung jadi lokasi perluasan Bandara Karimun akan dieksekusi September 2022. Begini janji Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tidak hanya menjanjikan lolosnya proses pengajuan alih fungsi, Wakil Menteri LHK Alue Dohong juga meninjau lokasi yang akan jadi perluasan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Sei Bati, Kabupaten Karimun, Sabtu (16/7).
Bandara RHA saat ini hanya memiliki panjang runway 1.430 meter. Sementara untuk didarati pesawat berbadan besar minimal panjang runway 2.000 meter.
Rencananya manajemen bandara RHA akan memperpanjang hingga 2.000 x 30 meter.
"Kami akan usahakan tahun ini, paling lama September nanti sudah bisa keluar izin pelepasannya dan langsung jadi APL," kata Alue Dohong.
Berdasarkan SK nomor 76 tanggal 6 Maret 2015 kawasan hutan lindung yang berada di area Bandara RHA seluas 38,29 hektar dengan statis DPCLS, artinya ini hanya tinghal pelepasan saja.
Apalagi yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara hanya seluas 14,8 hektar.
Menurut Dohong, jika bandara semakin besar maka Karimun akan bertambah wibawa, demikian juga Kepri bahkan Indonesia.
"Kita bangun teras depan ini agar menjadi lebih bagus dan lebih kompetitif. Agar kewibawaan bangsa kita semakin terbentuk. Karena Kepri ini berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga," kata Dohong.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri telah mengibahkan dana sebeaar Rp10 miliar untuk membebaskan lahan milik warga yang terdampak pengembangan Bandara RHA ini.
Sedangkan area pengembangan bandara yang melibatkan hutan lindung, proses alih fungsinya sedang di proses dan akan segera direalisasikan September ini.
"Semua daerah yang ada di Kepri, kita dorong terus pengembangan infrastrukturnya. Dan untuk Karimun, salah satunya pengembangan infrastruktur bandara,” kata Ansar. (*)