Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Kepri Berdasarkan SE Gubernur

17 Juli 2022 00:03

GenPI.co Kepri - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan varian baru Covid-19, Gubernur keluarkan Surat Edaran atau  SE yang mengatur syarat perjalanan terbaru di Kepri.

SE Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini mengacu pada SE No 21/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Selain itu SE Gubernur Kepri juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

BACA JUGA:  Duh, Vaksinasi Covid-19 di Kepri Belum Juga Capai Target

Ansar mengatakan di Kepri kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 36 orang per 15 Juli 2022.

"Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara" kata Ansar, Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  TNI AU Sedia Vaksin Tiap Hari di Bandara Hang Nadim, Cek Kuotanya

Oleh karena itu, Ansar menerbitkan SE yang isinya pemerintah kabupaten kota wajib menerapkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mulai 17 Juli.

Adapun ketentuan PPDN terbaru sesuai SE tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Warga Batam Buruan Vaksin Booster, Wawako Beberkan Alasannya

PPDN yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24.

Sedangkan PPDN yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Selain itu PPDN terkait wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Ansar mengatakan capaian vaksin booster di Kepri baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran yang relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Ansar.

Untuk percepatan vaksinasi booster Ansar meminta kabupaten kota kembali membuka sentra vaksinasi. Untuk menarik perhatian ia bahkan membolehkan memberikan adanya doorprize atau undian berhadiah.

“Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik" ujarnya.

Ansar menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

"Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kami sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi booster," kata dia. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI