GenPI.co Kepri - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keri serahkan pemilik PT MBJ berinisial LR ke Kejaksanaan. LR terjerat kasus pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengatakan penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri.
“Penyidikan telah P-21 pada tanggal 27 Juni 2022,” ujarnya dalam konferesi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang, Jumat (15/7).
Cucu menjelaskan tersangka LR tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
LR juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi PT MBJ masa pajak Juli 2018 hingga Desember 2018.
Untuk mengakalinya, LR mendirikan dua perusahaan yakni PT MBJ dan CV MB dengan alamat lokasi usaha yang sama dengan usaha pribadi direktur berupa toko material bangunan.
Diduga kuat kedua perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk mengaburkan omset sebenarnya dari usaha toko material bangunan tersebut.
"LR hanya melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ selama periode tahun 2018,” kata Cucu.
LR juga hanya melaporkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkan dan melaporkan sebagian PP yang telah dipungutnya.
Cucu menyampaikan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara akibat perkara ini sebesar Rp338 juta
Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka dengan total nilai sebesar Rp912 juta.
Menurutnya, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yaitu Kantor Wilayah DJP Kepri, Polda, BIN, dan Kejati di wilayah setempat.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah tersebut.
"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Kewajiban itu mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendirr.
“Kini pelaporannya sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah terintegrasi dan terdigitalisasi," ujarnya.
Saat ini tersangka LR telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di bawah pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat kasus ini LR trancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Benny Siswanto menyebut tengah menyusun dakwaan terhadap perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka LR.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk disidangkan," ujarnya. (ant)