4 Perekrut Pekerja Migran Ilegal dari Lombok Ditangkap

14 Juli 2022 17:52

GenPI.co Kepri - 4 orang perekrut pekerja migran ilegal asal Lombok yang kapalnya karam di perairan Nongsa, Batam beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho mengatakan pelaku yang diamankan berjumlah empat orang. Inisialnya AS (52), M (35), T (46) dan AD (46).

“Diamankan di Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya dalam konferesi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

Para pelaku ini merupakan orang yang merekrut 30 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berada di kapal karam beberapa waktu lalu. Selain 30 orang itu, juga ada 7 lagi calon pekerja migran yang masih berada di penampungan.

Penangkapan para pelaku sindikat perdagangan orang ini terjadi setelah penelusuran Sat Reskrim Polresta Barelang terkait adanya kecelakaan kapal di Perairan Nongsa, Batam pada 16 Juni 2022 lalu yang ternyata membawa calon pekerja migran ilegal.

BACA JUGA:  Kapal Angkut PMI Ilegal Kecelakan di Batam, Begini Kondisinya

Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit I dan Unit Opsnal Polresta Barelang yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman melakukan Penyelidikan dan penyidikan dilapangan.

Akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku AS, HM, AD dan T berada di Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA:  Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

Tim berangkat menuju ke tempat tersebut dan hingga Rabu 6 Juli 2022 keempat tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang.

Nugroho menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar jangan tergiur oleh orang orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi pekerja migran secara ilegal.

“Silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap malah terjadi pelecehan dan intimidasi dari negara yang akan dituju,” kata Nugroho.

Jika sudah terjadi seperti itu, para pekerja migran pun tidak dapat mendapat perlindungan dari UU tenaga kerja karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .

Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI