Hamdalah, PTT Pemko Tanjung Pinang Dilindungi Jaminan Sosial

14 Juli 2022 04:00

GenPI.co Kepri - Pegawai tidak tetap atau PTT di lingkungan Pemko Tanjung Pinang bisa bernapas lega. Sebab, meski bukan PNS mereka juga dilindungi jaminan sosial.

Perlindungan jaminan sosia dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan perpanjangan penandatanganan kerja sama terkait pelindungan  jaminan sosial antara pihak BPSJ Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjung Pinang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Yuswandi mengatakan jaminan sosial bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja.

BACA JUGA:  7.000 Honorer di Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

Baik sektor formal (penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi.

"Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun, yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan," ujarnya, Selasa (12/7) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Tenaga PTT Natuna Minta Jadi PPPK Tanpa Seleksi, Ini Kata DPRD

Menurut dia, perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata Pemko dalam memberikan perlindungan sosial kepada pegawai tidak tetap di lingkungan Pemko Tanjung Pinang.

"Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru," ujarnya,

BACA JUGA:  4 Pesan Sekda untuk ASN, PTT dan THL di Kepri, Tegas!

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sri Sudarmadi mengatakan, sebanyak 1.008 PTT Pemko Tanjung Pinang telah terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk PTT, namun seluruh non ASN seperti tenaga harian lepas (THL), honorer, dan pekerja lainnya.

Baik di lingkungan pemerintahan, pekerja swasta maupun pekerja perorangan juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Iurannya kecil sekali, namun manfaatnya besar," ujarnya.

Selain penandatanganan kerja sama pada kesempatan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian kepada dua orang PTT yang meninggal dunia.

Mereka adalah Almarhum Gunardi, santunan kematian Rp42 juta, beasiswa Rp48 juta untuk anak ahli waris kuliah semester 3, setiap tahunnya diberikan beasiswa sebesar Rp12 juta hingga lulus kuliah.

Selanjutnya, Almarhumah Yulianti santunan kematian Rp42 juta, manfaat beasiswa total Rp84 juta untuk 2 orang anak ahli waris sedang kuliah pada semester 5 dan semester 3.

"Setiap anak mendapatkan beasiswa Rp12 juta setiap tahun hingga lulus kuliah," kata Sri Sudarmadi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI