Aturan Baru di Bandara Tanjung Pinang, Jangan Terlewat!

11 Juli 2022 20:19

GenPI.co Kepri - Bagi penumpang di Bandara Tanjung Pinang  ada aturan baru nih, jangan terlewat, atau Anda tidak bisa naik ke pesawat.

Aturan baru itu akan diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022. Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjung Pinang Rudy Sudradjat mengatakan aturan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

“Kami siap menerapkan aturan penumpang pesawat wajib menunjukkan vaksin booster,” kata Rudy, di Tanjung Pinang, Senin (11/7).

BACA JUGA:  Tiga Calon Penumpang Batik Air Ditangkap Gegara Bawa Barang Haram

Sebelum tanggal 17 Juli mendatang, Rudy mengatakan pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR.

BACA JUGA:  Penumpang Datang Lebih Banyak daripada Berangkat di Bandara Batam

“Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin Covid-19 dua kali atau booster,” kata Rudy.

Rudy mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara Raja Haji Fisabilillah.

BACA JUGA:  Pembangunan Bandara RHF Tanjung Pinang Diawasi Kejati Kepri

"Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan ringkasan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi. Untuk penumpang yang sudah vaksin booster tidak perlu antigen/PCR.

Sedangkan bagi yang baru divaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, penumpang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

Adapun penumpang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.

Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI