Ini 7 Perusahaan Rokok di Batam, Satu Lagi Bakal Masuk

11 Juli 2022 14:53

GenPI.co Kepri - Saat ini terdapat 7 perusahaan rokok di Batam. Satu perusahaan lagi bakal ikut berinvestasi. Rokok legal di sambut, rokok ilegal diperangi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan tujuh perusahaan industri rokok yang beroperasi di Batam yaitu PT Ying Mei Indo Tobacco International dan PT Leadon International.

Kemudian PT Alcotrindo Batam, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, dan PT Adhimukti Persada.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

“Ada satu perusahaan lagi yang akan berinvestasi karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha,” kata dia, Jumat (8/7), dikutip dari laman resmi Pemko Batam.

Oleh karena itu Jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Menurut dia, hal itu penting karena dari barang kena cukai bisa mendongrak pendapatan negara.

Untuk memerangi rokok ilegal, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada industri di Kota Batam, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPKAD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bapelitbang Kota Batam dan perusahaan rokok.

Rakor tersebut dilakukan untuk pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000,” ucapnya.

Dana tersebut akan dialokasikan tiga organisasi perangkat daerah.

Tiga organisasi itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.

 Kemudian Satpol PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp31.971.600 atau 40 persen.

“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI