Kasus Perdagangan Orang di Batam, Janjikan Gaji Besar di Kamboja

08 Juli 2022 21:52

GenPI.co Kepri - Polisi kembali mengungkap kasus perdagangan orang di Batam. Kali ini tiga pelaku ditangkap. Mereka menjanjikan para korban gaji besar dengan bekerja di Kamboja.

Sembilan korbannya memang telah berangkat ke Kamboja, tapi bukannya dapat gaji besar, sampai sana mereka malah disiksa dan pekerjaan yang didapat tak sesuai yang dijanjikan.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) yang mengirim sembilan orang pekerja migran Indonesia ke Kamboja.

BACA JUGA:  Pemulangan Jenazah PMI Masih Menunggu Izin Singapura

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H.

“Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja,” ujarnya, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Jasad Ditemukan di Singapura Sudah Dipastikan PMI

Jefri menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sembilan PMI dari Kepri yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat diperkerjakan di Kamboja.

BACA JUGA:  140 PMI dan Korban Perdagangan Orang pulang Lewat Kepri

Mendapati laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pendalaman, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Batam.

“Pertama tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kembali menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency.

Setelah menangkap dua pelaku tersebut, tim kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.

Ia mengatakan ketiga pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming gaji yang besar.

"Sembilan korban ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing,” kata Jefri.

Para pekerja migran itu dijanjikan upah USD700 bagi yang tak punya kemampuan bahasa. Sedangkan yang bisa bahasa Mandarin dan Inggris dijanjikan upah USD1.000.

Namun setelah tiba di Kamboja, sembilan korban malah dipekerjakan sebagai tenaga pemasaran investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan apabila tidak memenuhi target.

"Mereka ditarget harus mendapatkan tiga korban dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya,” kata Jefri.

Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD20 oleh pihak perusahaan.

Ketiga tersangka yang ditangkap ini pun dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

“Sembilan orang korban telah dipulangkan ke Indonesia,” kata Jefri. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI