Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun

26 Februari 2022 00:00

GenPI.co Kepri - Polsek Nongsa, Kota Batam membekuk dua kakak beradik yang melakukan pencabulan kepada saudara sepupunya yang masih berumur 13 tahun, Minggu (13/2).

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak yang masih di bawah itu diketahui saat ibu korban tengah memarahinya.

Saat dimarahi oleh ibunya, korban meminta pembelaan kepada tantenya yang berada tak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA:  Curi Pintu dan Pompa Air di Rumah Kosong, 4 Orang Dibekuk Polisi

"Tantenya datang untuk meredakan ibu korban. Saat korban memeluk tantenya ia mengaku telah diperkosa oleh kedua sepupunya," kata Yudi kepada GenPi.co Kepri, Jumat (25/2).

Yudi mengatakan ketika tantenya itu mengetahui kejadian menimpa keponakannya, dia langsung memberitahukan kepada ibu korban.

BACA JUGA:  Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur

Kedua pelaku kakak beradik yang melakukan pencabulan kepada sepupunya itu  diketahui berinisial M (24) dan B (18). Keduanya diketahui telah melakukan perbuatannya dari bulan Mei 2021.

Kata Yudi, ibu korban  yang mendapatkan informasi anaknya dicabuli oleh kedua sepupunya langsung membawa M, salah satu pelaku ke Polsek Nongsa dan membuat laporan.

BACA JUGA:  Warga Lumpuh Bisa Jalan Usai Dikunjungi Kapolsek, Begini Caranya

"Setelah laporan ibu korban kami terima Unit Reskrim langsung bergerak menangkap pelaku B di rumahnya," jelasnya.

Dia menuturkan, saat kedua pelaku pencabulan itu diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa , keduanya mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

"Mereka tinggal di lokasi yang  sama beda tempat tinggal. Pelaku M karena paling tua diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi anaknya selama dia bekerja," jelasnya.

Atas perbuatan kedua  pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda Rp5 miliar," kata Yudi. (*)

 

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI