Polres Bintan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi

08 Juli 2022 07:50

GenPI.co Kepri - Polres Bintan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di 10 lokasi. Polisi menetapkan 4 orang sebagai pelaku dalam kasus curanmor ini.

Penangkapan para pelaku dilakukan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan dari hasil pemeriksaan empat tersangka itu mengaku telah mencuri sepeda motor di 10 lokasi.

BACA JUGA:  Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi

“Tiga di wilayah Polres Bintan dan 7 di wilayah Polresta Tanjung Pinang,” kata Tidar dalam konferensi pers, Kamis (7/7) di Polsek Bintan Timur.

Ia mengatakan kasus curanmor ini dilaporkan korban ada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu korba mendatangi polisi dan melaporkan kehilangan sepeda motor di seputaran Masjid Besar Nurul Iman.

BACA JUGA:  Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

“Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,” kata Tidar.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG di persembunyiannya di Tanjung Pinang.

Bersama pelaku turut ditemukan barang bukti berupa satu sepeda motor yang telah diambilnya di Mesjid Nurul Iman.

Dalam melakukan aksinya, tersangka YS als AG tidak sendiri melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R,” kata Tidar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 lokasi mereka juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjung Pinang.

“Diakui oleh tersangka mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T,” ujarnya.

Saat ini tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena lokasi pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHM dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi curanmor,” kata Tidar. (*)

 

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI